Jumat, 01 Mei 2015

Filsafat Pendidikan

Filsafat Pendidikan
A.                Definisi Filsafat Pendidikan
Menurut Al-Syaibany dalam Jalaludin & Idi (2007: 19), filsafat pendidik­an adalah aktivitas pikiran yang teratur yang menjadikan filsafat sebagai jalan untuk mengatur, menyelaraskan, dan memadukan proses pendidikan. Artinya, filsafat pendidikan dapat menjelas­kan nilai-nilai dan maklumat-maklumat yang diupayakan untukmencapainya. Dalam hal ini, filsafat, filsafat pendidikan, dan pengalaman kemanusiaan merupakan faktor yang integral. Filsafat pendidikan juga bisa didefinisikan sebagai kaidah filosofis dalam bidang pendidikan yang menggambarkan aspek­-aspek pelaksanaan falsafah umum dan menitikberatkan pada pelaksanaan prinsip-prinsip dan kepercayaan yang menjadi dasar dari filsafat umum dalam upaya memecahkan persoalan-persoal­an pendidikan secara praktis.
Sementara Dewey dalam Jalaludin & Idi (2007: 20) menyampaikan bahwa filsafat pendidikan merupakan suatu pembentukan kemampuan dasar yang fundamental, baik yang menyangkut daya pikir (intelektual) maupun daya perasa­an (emosional), menuju tabiat manusia. Sementara menurut Thompson (Arifin, 1993: 2), filsafat artinya melihat suatu masalah secara total dengan tanpa ada batas atau implikasinya; ia tidak hanya melihat tujuan, metode atau alat-alatnya, tapi juga meneliti dengan saksama hal-hal yang dimaksud. Keseluruhan masalah yang dipikirkan oleh filosof tersebut merupakan suatu upaya untuk menemukan hakikat masalah, sedangkan suatu hakikat itu dapat dibakukan melalui proses kompromi.
Lebih jauh Barnadib (Jalaludin & Idi, 2007: 20), menyatakan bahwa filsafat pendidik­an merupakan ilmu yang pada hakikatnya merupakan jawaban dari pertanyaan-pertanyaan dalam bidang pendidikan. Baginya filsafat pendidikan merupakan aplikasi sesuatu analisis filosofis terhadap bidang pendidikan. Sedangkan menurut seorang ahli filsafat Amerika, Brubachen (Arifin, 1993: 3), filsafat pendi­dikan adalah seperti menaruh sebuah kereta di depan seekor kuda, dan filsafat dipandang sebagai bunga, bukan sebagai akar tunggal pendidikan. Filsafat pendidikan itu berdiri secara bebas dengan memperoleh keuntungan karena punya kaitan dengan filsafat umum. Kendati kaitan ini tidak penting, tapi yang terja­di ialah suatu keterpaduan antara pandangan filosofis dengan filsafat pendidikan, karena filsafat sering diartikan sebagai teori pendidikan dalam segala tahap. Lebih jauh, Alwasilah (2008: 15) menyatakan bahwa filsafat pendidikan dapat didefinisikan sebagai teori yang mendasari alam pikiran ihwal pendidikan atau suatu kegiatan pendidikan.
Berdasarkan uraian diatas dapat kita tarik pengertian bahwa filsafat pendidikan sebagai ilmu pengetahuan normatif dalam bidang pendidikan merumuskan kaidah-kaidah norma dan atau ukuran tingkah laku perbuatan yang sebenarnya dilaksanakan oleh manusia dalam hidup dan kehidupannya.
Filsafat pendidikan merupakan aplikasi filsafat dalam lapangan pendidikan. Seperti halnya filsafat, filsafat pendidikan dapat dikatakan spekulatif, preskriptif, dan analitik. Filsafat pendidikan dapat dikatakan spekulatif karena berusaha membangun teori-teori hakikat manusia, hakikat masyarakat, hakikat dunia, yang sangat bermanfaat dalam menafsirkan data-data sebagai hasil penelitian sains yang berbeda.
Filsafat pendidikan dikatakan prespektif apabila filsafat pendidikan menentukan tujuan-tujuan yang harus diikuti dan dicapainya, serta menentukan cara-cara yang tepat dan benar untuk digunakan dalam mencapai tujuan tersebut. Dalam hal ini, tujuan pendidikan nasional yang tertian dalam UUSPN No.20 Tahun 2003 merupakan pendidikan preskriptif, sebab menentukan tujuan atau target pendidikan yang hendak dicapai. Filsafat pendidikan preskriptif ini sejalan dengan pendapat Ali Khalil Abu ‘Ainaini yang mendefinisakan filsafat pendidikan sebagai kegiatan-kegiatan pemikiran yang sistematis, diambil dari sistem filsafat sebagai cara untuk mengatur dan menrangkan nilai-nilai tujuan pendidikan yang akan dicapai (direalisasikan).
Filsafat pendidikan dikatakan analitik apabila filsafat pendidikan menelaskan pertanyaan-pertanyaan spekulatif dan preskriptif. Dengan kata lain, filsafat pendidikan analitik mencoba menguji secara rasional tentang keabsahan dan kekonsistenan suatu ide atau gagasan ihwal  pendidikan. Contonya menguji dari sudut pandang filsafat tentang konsep pendidikan seumur hidup, pendidikan luar sekolah, dan sebagainya. Dengan demikian, filsafat pendidikan mengarahkan manusia menjalankan tugas-tugasnya dalam merealisasikan pendidikan.

B.                 Ruang Lingkup Filsafat Pendidikan
Menurut Jalaludin & Idi (2007: 24) secara mikro yang menjadi ruang lingkup filsafat pendidikan meliputi:
1.      Merumuskan secara tegas sifat hakikat pendidikan (the nature of education);
2.      Merumuskan sifat hakikat manusia, sebagai subjek dan objek pendidikan (the nature of man);
3.      Merumuskan secara tegas hubungan antara filsafat, filsafat pendidikan, agama dan kebudayaan;
4.      Merumuskan hubungan antara filsafat, filsafat pendidikan, dan teori pendidikan;
5.      Merumuskan hubungan antara filsafat Negara (ideologi), filsafat pendidikan dan politik pendidikan (sistem pendidik­an);
6.      Merumuskan sistem nilai-norma atau isi moral pendidik­an yang merupakan tujuan pendidikan.
Dengan demikian, dari uraian di atas diperoleh suatu kesim­pulan bahwa yang menjadi ruang lingkup filsafat pendidikan itu ialah semua aspek yang berhubungan dengan upaya manusia untuk mengerti dan memahami hakikat pendidikan itu sendiri, yang berhubungan dengan bagaimana pelaksanaan pendidikan yang baik dan bagaimana tujuan pendidikan itu dapat dicapai seperti yang dicita-citakan.

C.                 Implikasi Landasan Filsafat Pendidikan
1.      Implikasi Bagi Guru
Apabila kita konsekuen terhadap upaya memprofesionalkan pekerjaan guru maka filsafat pendidikan merupakan landasan berpijak yang mutlak. Artinya, sebagai pekerja professional, tidaklah cukup bila seorang guru hanya menguasai apa yang harus dikerjakan dan bagaimana mengerjakannya. Kedua penguasaan ini baru tercermin kompetensi seorang tukang.
Disamping penguasaan terhadap apa dan bagaimana tentang tugasnya, seorang guru juga harus menguasai mengapa ia melakukan setiap bagian serta tahap tugasnya itu dengan cara tertentu dan bukan dengan cara yang lain.  Seorang guru didalam menunaikan tugasnya,  dalam proses kegiatan belajar mengajarnya harus dapat dipulangkan kepada tujuan-tujuan pendidikan yang mau dicapai, baik tujuan-tujuan yang lebih operasional maupun tujuan-tujuan yang lebih abstrak. Oleh karena itu maka semua keputusan serta perbuatan instruksional serta non-instruksional dalam rangka penunaian tugas-tugas seorang guru dan tenaga kependidikan  harus selalu dapat dipertanggungjawabkan secara pendidikan.
Dimuka juga telah dikemukakan bahwa pendidik dan subjek peserta didik melakukan pemanusiaan diri ketika mereka terlihat di dalam masyarakat profesional yang dinamakan pendidikan atau pelatihan. Pendidikan atau pelatihan hanyalah tahap proses pemanusiaan yang berbeda  diantara keduanya, yaitu pendidik dan subjek  peserta didik.
Kelebihan yang dimiliki seorang pendidik seperti pengalaman, keterampilan dan wawasan yang dimiliki guru semata-mata bersifat kebetulan dan sementara, bukan hakiki. Oleh karena itu maka kedua belah pihak diberikan kesempatan belajar baik untuk tenaga pendidik maupun tenaga kependidikan.  Khusus untuk guru dan tenaga kependidikan, mendapat kepercayaan dan juga tanggungjawab tambahan menyediakan serta mengatur kondisi untuk membelajarkan subjek peserta didik, mengoptimalkan kesempatan bagi subjek peserta didik untuk menemukan dirinya sendiri, untuk menjadi dirinya sendiri. Hanya individu-individu yang demikianlah yang mampu membentuk masyarakat belajar, yaitu masyarakat yang siap menghadapi perubahan-perubahan yang semakin lama semakin maju tanpa kehilangan dirinya.
Apabila demikianlah keadaannya maka sekolah sebagai lembaga pendidikan formal hanya akan mampu menunaikan fungsinya serta tidak kehilangan hak hidupnya didalam masyarakat, kalau ia dapat menjadikan dirinya sebagai pusat pembudayaan, yaitu sebagai tempat bagi manusia untuk meningkatkan martabatnya. Dengan perkataan lain, sekolah harus menjadi pusat pendidikan. Menghasilkan tenaga kerja, melaksanakan sosialisasi, membentuk penguasaan ilmu dan teknologi, mengasah otak dan mengerjakan tugas-tugas persekolahan, tetapi yang paling hakiki adalah pembentukan kemampuan dan kemauan untuk meningkatkan martabat kemanusiaan seperti telah diutarakan di muka dengan menggunakan cipta, rasa, karsa dan karya yang dikembangkan dan dibina.
Segala ketentuan prasarana dan sarana di sekolah pada hakekatnya adalah bentuk yang diharapkan mewadahi hakekat proses pembudayaan subjek peserta didik.  Sarana dan prasarana yang dibangun di sekolah merupakan pendukung untuk membentuk budaya pendidikan yang sehat dan dinamis. Walaupun sarana dan prasarana telah memadai namun tidak diimbangi dengan proses penanaman budaya pendidikan yang seimbang maka perkembangan dan pembudayaan dalam peserta didik tidak akan tercapai dengan baik.
Seperti telah diisyaratkan dimuka, pemberian bobot yang berlebihan kepada kedaulatan subjek didik akan melahirkan anarki sedangkan pemberian bobot yang berlebihan kepada otoritas pendidik akan melahirkan penjajahan dan penjinakan. Kedua orientasi yang ekstrim itu tidak akan menghasilkan pembudayaan manusia.

2.      Implikasi bagi Pendidikan Guru dan Tenaga Kependidikan 
Tidaklah berlebihan kiranya bila dikatakan bahwa di Indonesia kita belum punya teori tentang pendidikan guru dan tenaga kependidikan. Hal ini tidak mengherankan karena kita masih belum saja menyempatkan diri untuk menyusunnya. Bahkan salahsatu prasaratnya yaitu teori tentang pendidikan sebagimaana diisyaratkan pada bagian-bagian sebelumnya, kita masih belum berhasil memantapkannya. Kalau kita terlibat dalam berbagai kegiatan pembaharuan pendidikan selama ini maka yang diperbaharui adalah peralatan luarnya bukan bangunan dasarnya. 
Hal diatas itu dikemukakan tanpa samasekali didasari oleh anggapan bahwa belum ada diantara kita yang memikirkan masalah  pendidikan guru itu. Pikiran-pikiran yang dimaksud memang ada diketengahkan orang tetapi praktis tanpa kecuali dapat dinyatakan sebagi bersifat fragmentaris, tidak menyeluruh. Misalnya, ada yang menyarankan masa belajar yang panjang (atau, lebih cepat, menolak program-program pendidikan guru yang lebih pendek terutama yang diperkenalkan didalam beberapa tahun terakhir ini) ; ada yang menyarankan perlunya ditingkatkan mekanisme seleksi calon guru dan tenaga kependidikan; ada yang menyoroti pentingnya prasarana dan sarana pendidikan guru; dan ada pula yang memusatkan perhatian kepada perbaikan sistem imbalan bagi guru sehingga bisa bersaing dengan jabtan-jabatan lain dimasyarakat. Tentu saja semua saran-saran tersebut diatas memiliki kesahihan, sekurang-kurangnya secara partial, akan tetapi apabila di implementasikan, sebagian atau seluruhnya, belum tentu dapat dihasilkan sistem pendidikan guru dan tenaga kependidikan yang efektif.
Sebaiknya teori pendidikan guru dan tenaga kependidikan yang produktif adalah yang memberi rambu-rambu yang memadai didalam merancang serta mengimplementasikan program pendidikan guru dan tenaga kependidikan  yang lulusannya mampu melaksanakan tugas-tugas keguruan didalam konteks pendidikan (tugas professional, kemanusiaan dan civitas akademik). Rambu-rambu yang dimaksud disusun dengan mempergunakan bahan-bahan yang diperoleh dari tiga sumber yaitu: pendapat ahli, termasuk yang disangga oleh hasil penelitian ilmiah, analisis tugas kelulusan serta pilihan nilai yang dianut masyarakat. Rambu-rambu yang dimaksud yang mencerminkan hasil kajian interpretif, normative dan kritis itu, seperti telah diutarakan didalam bagian uraian dimuka, dirumuskan kedalam perangkat asumsi filosofis yaitu asumsi-asumsi yang memberi rambu-rambu bagi perancang serta implementasi program yang dimaksud. Dengan demikian, perangkat rambu-rambu yang dimaksud merupakan batu ujian didalam menilai perancang dan implementasi program, maupun didalam mempertahankan dan meningkatkan program. 


Sumber            :