BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi, serta kemajuan zaman, dan kebutuhan masyarakat akan pendidikan yang
berkualitas, dirasakan perlunya undang-undang, yang mengatur secara khusus
berbagai aspek tentang dunia pendidikan, baik yang menyangkut hak maupun
kewajiban yang bersangkutan. Hal ini penting, karena jumlah guru di Indonesia
merupakan populasi pegawai negeri yang cukup besar, jadi wajar kalau ada
undang-undang yang khusus mengatur guru.
Selama ini pengaturan tentang guru hanya diatur
melalui undang-undang sistem pendidikan dan peraturan pemerintah. Itupun dalam
pelaksanaanya sering kali tidak dijadikan pedoman, bahkan sebagian guru tidak
mengetahuinya. Undang-undang sistem pendidikan nasional dibuat agar sistem
pendidikan nasional bisa menjadi jauh lebih baik dari sebelumnya, diharapkan
undang-undang tersebut dapat dijadikan pedoman bagi kita sebagai calon pendidik
untuk memiliki suatu sistem pendidikan yang mantap yang dapat menjamin
terpenuhi kebutuhan masyarakat akan sumber daya manusia yang lebih berkualitas.
Sebagai calon pendidik sudah seharusnya memahami sistem
pendidikan yang benar, demi untuk menerapkan pendidikan yang berkualitas karena
guru adalah kunci yang menentukan berhasil atau tidaknya pendidikan itu.
B.
Rumusan
Masalah
1. Bagaimana
pentingnya Undang-undang bagi guru?
2. Bagaimana
fungsi, peran dan tujuan Undang-undang serta prinsip sistem pendidikan nasional?
3. Bagaimana
upaya untuk mengimplementasikan Undang-undang sistem pendidikan nasional?
4. Bagaimana
isi dari Undang-undang sistem pendidikan nasional?
C.
Tujuan
1. Mengetahui
pentingnya Undang-undang bagi guru.
2. Memahami
fungsi, peran dan tujuan Undang-undang sistem pendidikan nasional.
3. Mengetahui
upaya untuk mengimplementasikan Undang-undang sistem pendidikan nasional.
4. Mengetahui
isi dari Undang-undang sistem pendidikan nasional?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pentingnya
Undang-Undang Bagi Guru
Undang undnag guru penting untuk mengatur berbagai
hal yang berkaitan dengan guru, mereka perlu mendapat perlindungan hukum agar
dapat bekerja secara aman, kreatif profesional dan menyenangkan.
Lemahnya posisi tawar guru, dan
banyaknya permasalahan yang dihadapi ketika melaksanakan tugas dan fungsinya,
menunjukkan bahwa guru perlu memperoleh perlindungan hukum atas hak-hak mereka
selama tugas. Oleh karena itu RUU Guru yang disusun pemerintah harus segera
direalisasikan. Berbagai permasalahan hukum yang sering dihadapi guru, serta
menggangu kelancara pelaksanaan tugas dan fungsinya antara lain dapat
diidentifikasikan sebagai berikut :
1. Pemecatan
secara sepihak terhadap guru-guru sosial oleh yayasan dengan alasan yang tidak
jelas,
2. Penundaan
kenaikan pangkat dan jabatan bagi guru pegawai negeri sipil.
3. Penahanan,
pemotongan, keterlambatan, sampai kasus tidak dibayarnya gaji guru dengan
berbagai alasan yang tidak masuk akal.
4. Pembajakan
terhadap gaya guru.
5. Susah
pindah, melimpah tugas, atau mutasi dari sekolah dari daerah tertentu kedaerah
lain.
Melengkapi uraian di atas, supriadi
(1998) mengungkapkan, dalam melaksanakan tugasnya, guru tidak jarang
mendapatkan perlakuan yang kurang pada tempatnya. Misalnya pemotongan gaji,
kenaikan pangkat dipersulit dan lain-lain. Dalam kondisi tersebut undang-undang
guru bisa melindungi mereka sehingga dapat menjalankan tugasnya dengan tenang
dan menyenangkan, bebas dari ancaman, intimidasi dan ketakutan.
Profesi guru sebagai pendidik dan
jabatan propesional yang memiliki sertifikatt resmi, perlu diatur secara jelas,
agar mereka dapat melaksanakan pembelajaran denga tenang dan menyenangkan.
B.
Dasar
Fungsi, Peran dan Tujuan serta prinsip Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 20 undang-undang Sisdiknas terdapat beberapa
dasar, fungsi dan tujuan serta prinsip dan tujuan, yaitu: dalam pasal 2
dikatakan bahwa Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta
peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis
serta bertanggung jawab.
Tujuan
pendidikan nasional sebenarnya di arahkan untuk meningkatkan ketaqwaan terhadap
Tuhan YME, dan dibaregi dengan meningkatkan kecerdasan, keterampilan, keahlian
dan berbagai aspek efektif dengan demikian dapatlah dikemukakan butir-butir
tujuan pendidikan Nasional sebagai berikut:
1. Meningkatkan ketaqwaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa.
2. Memperkuat kepribadian pancasila.
3. Mempetebal semangat kebangsaan .
4. Meningkatkan kecerdasan.
5. Meningkatkan keterampilan.
6. Meningkatkan keahlian.
7. Meningkatkan kebudayaan.
8. Meningkatan kesadaran yang tinggi.
9. Mempertinggi budu pekerti.
10. Mengembangkan sikap demokrasi
11. Memelihara kerukunan hidup.
12. Mampu mengembangkan daya estetik.
13. Berkesanggupan membangun diri dan
masyarakat.
Prinsip
penyelenggaraan pendidikan yaitu sebagai berikut: Pendidikan diselenggarakan
secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung
tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan
bangsa. Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan
sistem terbuka dan multimakna.
Pendidikan
diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik
yang berlangsung sepanjang hayat.
Pendidikan
diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan
mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran.
Pendidikan
diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung
bagi segenap warga ma
C.
Upaya
Untuk Mengimplementasikan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional
UU No 20
tahun 2003 tentang Sisdiknas pada hakekatnya adalah mengatur semua kegiatan
pendidikan baik melalui semua jenis dan jenjang pendidikan baik melalui jalur
pendidikan formal dan nonformal. Dengan demikian tidaklah salah jika Departemen
ESDM melalui Badan Diklatnya mengembangkan suatu program pendidikan bagi
SDM-nya untuk terus meningkatkan kemampuan, keterampilan dan keahliannya,
sehingga mereka dapat bekerja lebih produktif.
Pendidikan
prefesi, yang penyelenggaraannya bagi lulusan S1 atau Diploma IV. Secara
yuridis dan akademik, Sekolah Tinggi adalah salah satu institusi pendidikan
tinggi yang berhak menyelenggarakan program profesi, selain universitas atau
institut. Tentu saja Sekolah Tinggi dapat saja menyelenggarakan program sarjana
dan diploma. Sebaliknya Akademi adalah salah satu institusi pendidikan tinggi
yang hanya berhak menyelenggarakan program dilploma, sehingga Akademik tidak
pada tempatnya menjadi suatu pendidikan kedinasan. penyelenggaraan
pendidikannya tidak harus di bawah pendidikan kedinasan, melainkan di bawah
payung pendidikan tinggi pada umumnya.
Dengan
demikian Departemen ESDM melalui Badan Diklatnya hanya berhak menyelenggarakan
pendidikan kedinasan baik melalui jalur pendidikan formal, maupun jalur
pendidikan non-formal. Adapun calon peserta didiknya dapat merekrut dari
pegawai negeri sipil maupun calon pegawai negeri. Yang penting mereka sudah
memiliki kualifikasi sarjana atau diploma IV. Menyangkut soal pendidik dan
tenaga kependidikan untuk Sekolah, berdasarkan UU No. 20 tahun 2003 tentang
Sisdiknas dan UU No.14 tahun 2005, maka yang dosen untuk perguruan tinggi harus
berkualifikasi minimal S2 atau yang memiliki prestasi luar biasa yang sangat
dibutuhkan oleh pergruan itu. Dengan demikian untuk dapat menjamin standar
pendidik dan tenaga kependidikan , diharapkan sekali semua dosen dapat segera
memenuhi kualifikasi tersebut.. Berkenaan dengan pendanaan. Sementara itu
perguruan dapat saja menyelenggarakan
program Sarjana (S1) atau diploma I sd IV, namun pembiayaannya tidak menjadi bagian
dari pendidikan kedinasan (yang bersumber dari APBN), melainkan dapat diatasi
oleh swadaya lembaga, yayasan atau seharusnya berhak juga mendapatkan subsidi
pemerintah melalui Departemen Pendidikan Nasional.
D.
Undang-undang
sistem pendidikan nasional
Sebagai bahasan kajian, berikut disajikan pengaturan
tentang guru dalam undang-undang sisdiknas (sistem prndidikan nasional) 2003
(UU RI nomor 20 tahun 2003). Pengaturan tersebut dituangkan dalam bab XI tentang pendidikan dan ketenagaa pendidikan ;
pasal 39 sampai dengan 44, sebagai berikut:
Pasal
39
(1) Tenaga kependidikan
bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan
pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
(2) Pendidik merupakan
tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses
pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan,
serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi
pendidik pada perguruan tinggi.
Pasal
40
(1) Pendidik dan tenaga
kependidikan berhak memperoleh:
a.penghasilan dan
jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai;
b.penghargaan sesuai
dengan tugas dan prestasi kerja;
c.pembinaan karier
sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas;
d.perlindungan hukum
dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual; dan
e.kesempatan
untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang
kelancaran pelaksanaan tugas.
(2) Pendidik dan tenaga
kependidikan berkewajiban:
a. menciptakan suasana
pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis;
b.mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu
pendidikan; dan
c. memberi teladan dan
menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang
diberikan kepadanya.
Pasal 41
(1) Pendidik dan tenaga
kependidikan dapat bekerja secara lintas daerah.
(2) Pengangkatan,
penempatan, dan penyebaran pendidik dan tenaga kependidikan diatur oleh lembaga
yang mengangkatnya berdasarkan kebutuhan satuan pendidikan formal.
(3) Pemerintah dan
Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi satuan pendidikan dengan pendidik dan
tenaga kependidikan yang diperlukan untuk menjamin terselenggaranya pendidikan
yang bermutu.
(4) Ketentuan mengenai
pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
42
(1) Pendidik harus memiliki
kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar,
sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional.
(2) Pendidik untuk
pendidikan formal pada jenjang pendidikan usia dini, pendidikan dasar,
pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi dihasilkan oleh perguruan tinggi
yang terakreditasi.
(3) Ketentuan mengenai kualifikasi
pendidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
43
(1) Promosi dan penghargaan
bagi pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan berdasarkan latar belakang
pendidikan, pengalaman, kemampuan, dan prestasi kerja dalam bidang pendidikan.
(2) Sertifikasi pendidik
diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga
kependidikan yang terakreditasi.
(3) Ketentuan mengenai
promosi, penghargaan, dan sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
44
(1) Pemerintah dan
Pemerintah Daerah wajib membina dan mengembangkan tenaga kependidikan pada
satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
(2) Penyelenggara pendidikan
oleh masyarakat berkewajiban membina dan mengembangkan tenaga kependidikan pada
satuan pendidikan yang diselenggarakannya.
(3) Pemerintah dan
Pemerintah Daerah wajib membantu pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan
pada satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh masyarakat.
BAB
III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Undang
undnag guru penting untuk mengatur berbagai hal yang berkaitan dengan guru,
mereka perlu mendapat perlindungan hukum agar dapat bekerja secara aman,
kreatif profesional dan menyenangkan.
Pendidikan nasional didasari
oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk
watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar
menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mengimplementasikan UU sisdiknas
tahun 2013 dan agar dapat
menjamin standar pendidik dan tenaga kependidikan , diharapkan sekali semua
dosen atau guru dapat segera memenuhi kualifikasi yang terdapat di UU tersebut.
B.
SARAN
Kehadiran
Undang-undang guru merupakan solusi yang harus segera direalisasikan dengan
baik agar mampu memberikan rasa aman dan nyaman terhadap guru dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya. Oleh sebab itu diharap kepada pembaca
terlebih kepada calon pendidik atau guru untuk memahami UU sisdiknas dan
menerapkannya agar mencapai tujuan yang diinginkan, dan makalah ini masih jauh
dari sempurna diharapkan kepada pembaca untuk membaca sumber lain untuk memperluas
wawasan dan pemahaman pembaca.
Daftar
Pustaka
http://dairobipapers.blogspot.co.id/2013/11/undang-undang-sisdiknas-dan.html?m=1
http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/UU20-2003Sisdiknas.pdf
http://www.academia.edu/4784240/SISTEM_PENDIDIKAN_NASIONAL
Mulyasa,E.2006.menjadi
guru profesional.Bandung:PT Remaja Rosdakarya.
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar