Senin, 04 Januari 2016

MAKALAH UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kemajuan zaman, dan kebutuhan masyarakat akan pendidikan yang berkualitas, dirasakan perlunya undang-undang, yang mengatur secara khusus berbagai aspek tentang dunia pendidikan, baik yang menyangkut hak maupun kewajiban yang bersangkutan. Hal ini penting, karena jumlah guru di Indonesia merupakan populasi pegawai negeri yang cukup besar, jadi wajar kalau ada undang-undang yang khusus mengatur guru.
Selama ini pengaturan tentang guru hanya diatur melalui undang-undang sistem pendidikan dan peraturan pemerintah. Itupun dalam pelaksanaanya sering kali tidak dijadikan pedoman, bahkan sebagian guru tidak mengetahuinya. Undang-undang sistem pendidikan nasional dibuat agar sistem pendidikan nasional bisa menjadi jauh lebih baik dari sebelumnya, diharapkan undang-undang tersebut dapat dijadikan pedoman bagi kita sebagai calon pendidik untuk memiliki suatu sistem pendidikan yang mantap yang dapat menjamin terpenuhi kebutuhan masyarakat akan sumber daya manusia yang lebih berkualitas.
Sebagai calon pendidik sudah seharusnya memahami sistem pendidikan yang benar, demi untuk menerapkan pendidikan yang berkualitas karena guru adalah kunci yang menentukan berhasil atau tidaknya pendidikan itu.

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana pentingnya Undang-undang bagi guru?
2.      Bagaimana fungsi, peran dan tujuan Undang-undang serta prinsip sistem pendidikan nasional?
3.      Bagaimana upaya untuk mengimplementasikan Undang-undang sistem pendidikan nasional?
4.      Bagaimana isi dari Undang-undang sistem pendidikan nasional?




C.    Tujuan
1.      Mengetahui pentingnya Undang-undang bagi guru.
2.      Memahami fungsi, peran dan tujuan Undang-undang sistem pendidikan nasional.
3.      Mengetahui upaya untuk mengimplementasikan Undang-undang sistem pendidikan nasional.
4.      Mengetahui isi dari Undang-undang sistem pendidikan nasional?


















BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pentingnya Undang-Undang Bagi Guru
Undang undnag guru penting untuk mengatur berbagai hal yang berkaitan dengan guru, mereka perlu mendapat perlindungan hukum agar dapat bekerja secara aman, kreatif profesional dan menyenangkan.
            Lemahnya posisi tawar guru, dan banyaknya permasalahan yang dihadapi ketika melaksanakan tugas dan fungsinya, menunjukkan bahwa guru perlu memperoleh perlindungan hukum atas hak-hak mereka selama tugas. Oleh karena itu RUU Guru yang disusun pemerintah harus segera direalisasikan. Berbagai permasalahan hukum yang sering dihadapi guru, serta menggangu kelancara pelaksanaan tugas dan fungsinya antara lain dapat diidentifikasikan sebagai berikut :
1.      Pemecatan secara sepihak terhadap guru-guru sosial oleh yayasan dengan alasan yang tidak jelas,
2.      Penundaan kenaikan pangkat dan jabatan bagi guru pegawai negeri sipil.
3.      Penahanan, pemotongan, keterlambatan, sampai kasus tidak dibayarnya gaji guru dengan berbagai alasan yang tidak masuk akal.
4.      Pembajakan terhadap gaya guru.
5.      Susah pindah, melimpah tugas, atau mutasi dari sekolah dari daerah tertentu kedaerah lain.
Melengkapi uraian di atas, supriadi (1998) mengungkapkan, dalam melaksanakan tugasnya, guru tidak jarang mendapatkan perlakuan yang kurang pada tempatnya. Misalnya pemotongan gaji, kenaikan pangkat dipersulit dan lain-lain. Dalam kondisi tersebut undang-undang guru bisa melindungi mereka sehingga dapat menjalankan tugasnya dengan tenang dan menyenangkan, bebas dari ancaman, intimidasi dan ketakutan.
Profesi guru sebagai pendidik dan jabatan propesional yang memiliki sertifikatt resmi, perlu diatur secara jelas, agar mereka dapat melaksanakan pembelajaran denga tenang dan menyenangkan.


B.     Dasar Fungsi, Peran dan Tujuan serta prinsip Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 20 undang-undang Sisdiknas terdapat beberapa dasar, fungsi dan tujuan serta prinsip dan tujuan, yaitu: dalam pasal 2 dikatakan bahwa Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Tujuan pendidikan nasional sebenarnya di arahkan untuk meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan YME, dan dibaregi dengan meningkatkan kecerdasan, keterampilan, keahlian dan berbagai aspek efektif dengan demikian dapatlah dikemukakan butir-butir tujuan pendidikan Nasional sebagai berikut:
1.      Meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2.      Memperkuat kepribadian pancasila.
3.      Mempetebal semangat kebangsaan .
4.      Meningkatkan kecerdasan.
5.      Meningkatkan keterampilan.
6.      Meningkatkan keahlian.
7.      Meningkatkan kebudayaan.
8.      Meningkatan kesadaran yang tinggi.
9.      Mempertinggi budu pekerti.
10.  Mengembangkan sikap demokrasi
11.  Memelihara kerukunan hidup.
12.  Mampu mengembangkan daya estetik.
13.  Berkesanggupan membangun diri dan masyarakat.
Prinsip penyelenggaraan pendidikan yaitu sebagai berikut: Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran.
Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga ma

C.    Upaya Untuk Mengimplementasikan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional
UU No 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas pada hakekatnya adalah mengatur semua kegiatan pendidikan baik melalui semua jenis dan jenjang pendidikan baik melalui jalur pendidikan formal dan nonformal. Dengan demikian tidaklah salah jika Departemen ESDM melalui Badan Diklatnya mengembangkan suatu program pendidikan bagi SDM-nya untuk terus meningkatkan kemampuan, keterampilan dan keahliannya, sehingga mereka dapat bekerja lebih produktif.
Pendidikan prefesi, yang penyelenggaraannya bagi lulusan S1 atau Diploma IV. Secara yuridis dan akademik, Sekolah Tinggi adalah salah satu institusi pendidikan tinggi yang berhak menyelenggarakan program profesi, selain universitas atau institut. Tentu saja Sekolah Tinggi dapat saja menyelenggarakan program sarjana dan diploma. Sebaliknya Akademi adalah salah satu institusi pendidikan tinggi yang hanya berhak menyelenggarakan program dilploma, sehingga Akademik tidak pada tempatnya menjadi suatu pendidikan kedinasan. penyelenggaraan pendidikannya tidak harus di bawah pendidikan kedinasan, melainkan di bawah payung pendidikan tinggi pada umumnya.
Dengan demikian Departemen ESDM melalui Badan Diklatnya hanya berhak menyelenggarakan pendidikan kedinasan baik melalui jalur pendidikan formal, maupun jalur pendidikan non-formal. Adapun calon peserta didiknya dapat merekrut dari pegawai negeri sipil maupun calon pegawai negeri. Yang penting mereka sudah memiliki kualifikasi sarjana atau diploma IV. Menyangkut soal pendidik dan tenaga kependidikan untuk Sekolah, berdasarkan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas dan UU No.14 tahun 2005, maka yang dosen untuk perguruan tinggi harus berkualifikasi minimal S2 atau yang memiliki prestasi luar biasa yang sangat dibutuhkan oleh pergruan itu. Dengan demikian untuk dapat menjamin standar pendidik dan tenaga kependidikan , diharapkan sekali semua dosen dapat segera memenuhi kualifikasi tersebut.. Berkenaan dengan pendanaan. Sementara itu perguruan  dapat saja menyelenggarakan program Sarjana (S1) atau diploma I sd IV, namun pembiayaannya tidak menjadi bagian dari pendidikan kedinasan (yang bersumber dari APBN), melainkan dapat diatasi oleh swadaya lembaga, yayasan atau seharusnya berhak juga mendapatkan subsidi pemerintah melalui Departemen Pendidikan Nasional.

D.    Undang-undang sistem pendidikan nasional
Sebagai bahasan kajian, berikut disajikan pengaturan tentang guru dalam undang-undang sisdiknas (sistem prndidikan nasional) 2003 (UU RI nomor 20 tahun 2003). Pengaturan tersebut dituangkan dalam bab XI  tentang pendidikan dan ketenagaa pendidikan ; pasal 39 sampai dengan 44, sebagai berikut:
Pasal 39
(1)   Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
(2)   Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Pasal 40
(1)   Pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh:
a.penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai;
b.penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
c.pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas;
d.perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual; dan
e.kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
(2)   Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban:
a. menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis;
b.mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan; dan
c. memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.

Pasal 41
(1)   Pendidik dan tenaga kependidikan dapat bekerja secara lintas daerah.
(2)   Pengangkatan, penempatan, dan penyebaran pendidik dan tenaga kependidikan diatur oleh lembaga yang mengangkatnya berdasarkan kebutuhan satuan pendidikan formal.
(3)   Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi satuan pendidikan dengan pendidik dan tenaga kependidikan yang diperlukan untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu.
(4)   Ketentuan mengenai pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 42
(1)   Pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
(2)   Pendidik untuk pendidikan formal pada jenjang pendidikan usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi dihasilkan oleh perguruan tinggi yang terakreditasi.
(3)   Ketentuan mengenai kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 43
(1)   Promosi dan penghargaan bagi pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan berdasarkan latar belakang pendidikan, pengalaman, kemampuan, dan prestasi kerja dalam bidang pendidikan.
(2)   Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.
(3)   Ketentuan mengenai promosi, penghargaan, dan sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 44
(1)   Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membina dan mengembangkan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
(2)   Penyelenggara pendidikan oleh masyarakat berkewajiban membina dan mengembangkan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakannya.
(3)   Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membantu pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh masyarakat.

















BAB III
PENUTUP
A.       KESIMPULAN
Undang undnag guru penting untuk mengatur berbagai hal yang berkaitan dengan guru, mereka perlu mendapat perlindungan hukum agar dapat bekerja secara aman, kreatif profesional dan menyenangkan.
Pendidikan nasional didasari oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mengimplementasikan UU sisdiknas tahun 2013 dan agar dapat menjamin standar pendidik dan tenaga kependidikan , diharapkan sekali semua dosen atau guru dapat segera memenuhi kualifikasi yang terdapat di UU tersebut.

B.        SARAN
Kehadiran Undang-undang guru merupakan solusi yang harus segera direalisasikan dengan baik agar mampu memberikan rasa aman dan nyaman terhadap guru dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Oleh sebab itu diharap kepada pembaca terlebih kepada calon pendidik atau guru untuk memahami UU sisdiknas dan menerapkannya agar mencapai tujuan yang diinginkan, dan makalah ini masih jauh dari sempurna diharapkan kepada pembaca untuk membaca sumber lain untuk memperluas wawasan dan pemahaman pembaca.






                                                               Daftar Pustaka               

http://dairobipapers.blogspot.co.id/2013/11/undang-undang-sisdiknas-dan.html?m=1
http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/UU20-2003Sisdiknas.pdf                                              
http://www.academia.edu/4784240/SISTEM_PENDIDIKAN_NASIONAL
Mulyasa,E.2006.menjadi guru profesional.Bandung:PT Remaja Rosdakarya.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional

Tidak ada komentar:

Posting Komentar